Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Jurnal Publik

Jadi Pembeli Timah Terkenal, SRJ Tampung Timah Diduga Ilegal Dengan Santuy

1
×

Jadi Pembeli Timah Terkenal, SRJ Tampung Timah Diduga Ilegal Dengan Santuy

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Sungailiat, Bos Timah yang berada di daerah batako kecamatan Sungailiat kabupaten Bangka diduga melakukan bisnis timah secara ilegal.

Example 300x600

 

Bos SRJ sapaan akrab bagi penambang timah yang biasa menjual timahnya di kota sungailiat khususnya dekat dengan daerah Jelitik dan sekitarnya

 

Pantauan wartawan saat berkunjung di kediaman Bos SRJ terlihat motor yang terparkir dihalaman depan rumah yang diduga milik SRJ (05/03/2024)

 

Motor yang terparkir itu adalah milik para pelanggan Bos SRJ untuk menjual timahnya kepada SRJ

 

Informasi yang berhasil dihimpun wartawan bahwa Bos SRJ adalah salah satu pembeli timah terkenal yang ada di Daerah Batako dan mempunyai Gudang timah yang berada di samping rumahnya.

 

Timah yang ditampung oleh Bos SRJ diduga berasal dari hasil tambang ilegal disekitar Kota Sungailiat diantaranya Jelitik, Daerah Nelayan dan yang lainnya.

 

Kegiatan penampungan timah yang tidak mempunyai izin resmi (ilegal) dan berasal dari penambangan ilegal adalah kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan.

 

Pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukuman bagi penampung timah ilegal adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Terkait pembelian dan penampungan timah yang dilakukan oleh Bos SRJ, wartawan akan melakukan konfirmasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum.

 

(Tim)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *