Bangka — Aktivitas penambangan timah di daerah aliran sungai (DAS) Jada Bahrin dan Sungai Kerkai, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Penambangan yang diduga ilegal tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan disinyalir melibatkan banyak pihak, mulai dari penambang lapangan hingga pihak yang menampung hasil produksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim wartawan, penambangan timah di DAS Jada Bahrin telah beroperasi selama berbulan-bulan, dengan menggunakan ratusan ponton jenis sebu-sebu. Sementara itu, penambangan rajuk sungai di Sungai Kerkai, Baturusa, disebut baru berjalan sekitar satu bulan terakhir, namun aktivitasnya terpantau cukup intens.
Ironisnya, aktivitas penambangan tersebut beroperasi di wilayah aliran sungai, yang secara umum diketahui dilarang untuk kegiatan pertambangan, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pendangkalan sungai, pencemaran air, serta mengganggu ekosistem dan aktivitas masyarakat. Dalam berbagai regulasi pertambangan dan lingkungan hidup yang banyak dipublikasikan secara terbuka di internet, penambangan di daerah aliran sungai tanpa izin khusus merupakan pelanggaran hukum.
Informasi yang diperoleh tim juga menyebutkan bahwa lokasi penambangan tersebut berada di luar wilayah IUP PT Timah, meskipun ada klaim bahwa aktivitas dilakukan “di wilayah IUP”. Namun, sumber menyebutkan bahwa hasil timah dari penambangan tersebut justru ditampung dan dibeli oleh badan usaha berbentuk CV, bukan langsung disalurkan melalui mekanisme resmi perusahaan pemegang IUP.
Keterangan tersebut diperoleh dari seorang sumber yang enggan disebutkan namanya, dengan alasan keamanan. Sumber menyebutkan bahwa rantai penambangan dan penjualan timah di lokasi tersebut sudah terstruktur, sehingga aktivitas dapat berjalan relatif lancar.
Lebih jauh, masyarakat juga mempertanyakan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat, khususnya seorang yang disebut berasal dari Anggota Polair, yang dikenal dengan inisial QR. Oknum tersebut diduga menjadi bagian dari jaringan yang membuat aktivitas penambangan di aliran sungai tersebut berjalan aman dan tanpa penindakan. Namun demikian, informasi ini masih sebatas dugaan dan belum dikonfirmasi secara resmi.
Di tengah isu tersebut, nama Kamal dan Rizki disebut-sebut oleh masyarakat sebagai pihak yang sudah lama dikenal dalam lingkaran aktivitas timah, namun hingga kini dinilai tidak tersentuh hukum. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah publik mengenai keseriusan penegakan hukum di sektor pertambangan timah.
Masyarakat menilai situasi ini janggal, mengingat informasi dan dokumentasi aktivitas penambangan di Sungai Jada Bahrin dan Baturusa telah lama beredar luas, baik di media sosial maupun media online. Namun hingga kini, belum terlihat langkah penindakan hukum yang tegas dan transparan.
“Kalau memang melanggar hukum dan merusak lingkungan, kenapa dibiarkan? Padahal informasinya sudah terang-terangan beredar,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar serius dan tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Mereka juga meminta agar Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolri turun langsung untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat, khususnya dari Ditpolair Polda Babel, serta mengusut perusahaan atau CV yang diduga menampung hasil tambang tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada:
Polda Kepulauan Bangka Belitung,
Ditpolair Polda Babel,
PT Timah, serta
instansi terkait di bidang pertambangan dan lingkungan hidup,
guna memastikan legalitas aktivitas penambangan tersebut dan menindaklanjuti dugaan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, dan seluruh pihak yang disebutkan memiliki hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.



















